Deepfake: Antara Inovasi dan Ancaman

Pada 18 September 2025, saya mendapat kesempatan untuk menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama BRIN. Tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi saat ini, yaitu deepfake.

Deepfake bukan lagi sekadar eksperimen teknologi. Teknologi ini mampu meniru wajah dan suara seseorang dengan sangat realistis, sehingga batas antara fakta dan rekayasa semakin kabur. Potensinya memang besar untuk dunia kreatif, pendidikan, hingga hiburan. Namun ancamannya juga nyata, mulai dari penyebaran hoaks, manipulasi opini publik, penipuan finansial, sampai pelanggaran privasi.

Dalam presentasi saya, saya membahas tantangan dan pencegahan deepfake. Topik yang disampaikan meliputi perkembangan teknologi, peningkatan kasus di berbagai negara, serta respon regulasi di tingkat global. Uni Eropa dengan AI Act, Tiongkok dengan aturan konten sintetis, dan Arab Saudi dengan pedoman etisnya menjadi contoh bahwa deepfake sudah dianggap serius di berbagai belahan dunia.

Indonesia sendiri memiliki fondasi hukum melalui UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP baru, dan UU Pornografi. Meski demikian, fondasi ini perlu diperkuat dengan tata kelola yang lebih menyeluruh. Misalnya, penerapan kewajiban pelabelan konten, mekanisme penghapusan yang cepat, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta literasi digital agar masyarakat tidak mudah terkecoh.

Diskusi ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, peneliti, akademisi, aparat hukum, hingga masyarakat luas perlu bergerak bersama. Hanya dengan cara itu risiko dapat ditekan, sementara sisi positif dari deepfake bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang lebih konstruktif.

Bagi saya pribadi, pengalaman ini menjadi pengingat bahwa teknologi selalu hadir dengan dua sisi. Tantangan utama kita adalah mengelolanya dengan bijak agar inovasi tetap berkembang dan masyarakat terlindungi.