Indonesia sebagai negara berkembang diyakini memiliki aktivitas ekonomi yang cukup tinggi. Hal ini terbukti dari perekonomian nasional yang memiliki angka pertumbuhan sebesar 6% di tahun 2013, yang merupakan pertumbuhan terbesar setelah China. Salah satu sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi adalah sektor bisnis. Kontribusi sektor bisnis terhadap total pertumbuhan ekonomi terutama berasal dari sektor perdagangan, hotel dan restoran (9,2% tahun 2013), kemudian menyusul dengan industri manufaktur, transportasi dan komunikasi.
Beberapa fakta mengenai daya saing Indonesia terlihat dalam data dan informasi melalui perbandingan internasional. International Institute for Management Development (IMD) menyatakan world competitiveness rangkingIndonesia pada tahun 2015 mengalami penurunan dari peringkat 37 di tahun 2014 menjadi peringkat 42 di tahun 2015. Berbeda dengan World Economic Forum , yang memperlihatkan posisi Indonesia terhadap dunia dalam indeks daya saing global (Global Competitiveness Index – GCI), posisi Indonesia di tahun 2014/2015 berada pada peringkat 34, naik sebanyak empat peringkat dari tahun 2013/2014 yang berada pada peringkat 38. Indeks daya saing global memiliki beberapa pilar salah satunya adalah pilar innovation and sophisticationyang mengalami peningkatan dari peringkat 33 pada tahun 2013/2014 menjadi peringkat 30 pada tahun 2014/2015.
Disamping beberapa hal di atas, gambaran nyata tentang kegiatan inovasi terlihat pada survei yang dilakukan oleh PAPPIPTEK-LIPI pada tahun 2009 dan 2011. Survei tersebut menghasilkan peta inovasi mulai dari kegiatan/aktivitas yang dilakukan, cara memperkenalkan produk inovasi, sampai pada kendala dan dampak inovasi selama periode 2005-2010. Survei yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2011 tersebut hanya mencakup sektor industri manufaktur. Aktivitas inovasi di sektor bisnis lain seperti pertambangan, jasa, perdagangan, transportasi dan sektor lainnya belum terlihat di dalam survei yang dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu pada tahun 2014, PAPPIPTEK LIPI melakukan survei inovasi dengan mencakup tujuh sektor bisnis. Ketujuh sektor bisnis tersebut berdasarkan International Standard Industrial Classification Rev 3 dan 3.1 yaitu ISIC 10-67 dan 71-74. Ketujuh sektor bisnis yang terdapat dalam survei inovasi sektor bisnis adalah sebagai berikut: (i) ISIC 10-14 (Pertambangan dan Penggalian), (ii) ISlC 15-37 (lndustri Pengolahan), (iii) lSlC 40-43 (Listrik, Gas, dan Air), (iv) ISlC 45 (Konstruksi), (v) ISlC 50-55 (Perdagangan, Hotel dan Restoran), (vi) lSlC 60-54 (Pengangkutan dan Komunikasi), (vi) lSlC 65-67 dan 71-74 (Keuangan dan Jasa Perusahaan). Sedangkan yang tidak termasuk dalam sektor bisnis adalah: lSIC 01-05 (Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan), lSlC 70 (Real estate), dan lSlC 75-99 (Jasa-jasa)
inovasi-V71
Leave a Reply