Artikel ini dimuat dalam halaman resmi BRIN.go.id. Baca tulisan langsung pada sumber asli: https://brin.go.id/reviews/123404/kecerdasan-artifisial-regulasi-peluang-ekonomi-dan-ancaman-bagi-pekerja
Jakarta – Humas BRIN. Kecerdasan Artifisial (AI) telah berkembang pesat hingga saat ini. Namun, kehadirannya memunculkan berbagai peluang sekaligus ancaman.
Mengutip pendapat Elon Musk, dia mengatakan bahwa AI lebih berbahaya dari nuklir. Sedangkan Satya Nadella mengatakan “AI will amplify human ingenuity”. Maksudnya, AI tidak menggantikan tetapi mempertajam kemampuan kecerdasan manusia.
Periset Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan (PR EIJP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Maulana Akbar, membahas lebih dalam hal tersebut. Dikupas dalam acara Science to Policy Dialogue yang bertajuk Navigating The Digital Economy: The Transformative Role of AI and Its Global Challenges, Rabu (4/6).
Dia memaparkan topik kecerdasan artifisial dalam persimpangan jalan: peluang pertumbuhan atau ancaman ketimpangan. Maulana mulai dengan membahas seberapa cepat AI datang. Dia mengatakan bahwa teknologi berkembang begitu cepat.
Maulana memulai dengan menjelaskan bahwa telepon pertama diperkenalkan tahun 1876. Teknologinya sudah ada dan patennya sudah ada. Tetapi baru digunakan di luar negeri sekitar tahun 50-an, hampir 70 tahun sejak diciptakan. Era open internet juga sudah muncul tahun 80an, tetapi baru masif digunakan tahun 90 – 2000an. Butuh sekitar 15-20 tahun untuk diterima masyarakat.
Sedangkan generatif AI mulai dikenal luas sejak 2020an dan mengalami ledakan adopsi publik secara masif pada 2023 melalui ChatGPT dan teknologi sejenis. Tidak butuh waktu lama, generatif AI sudah bisa diterima oleh masyarakat luas. Sehingga, kecepatan ini menyebabkan semua orang bingung dan kaget perlu melakukan apa.
Beberapa negara sudah melakukan inisiasi, tetapi banyak juga yang memkritisi kehadiran AI. Maulana mengungkapkan beberapa contoh, seperti prototipe AI untuk sistem kesejahteraan Inggris yang dibatalkan karena pejabat menyesalkan “awal yang salah”. Lalu, UU AI pertama Kanada yang tampak gagal dan Amerika Serikat yang berusaha keras mengatur AI tanpa rencana komprehensif.
Menurutnya, hal tersebut justru menjadi tantangan. Dia memandang bahwa kita tidak punya benchmark yang baik bagaimana AI ini diimplementasikan dengan baik.
Ketika open internet tahun 60an, banyak negara yang mengimplementasikan dan terbilang sukses. Banyak momentumnya baik dan dari negara maju meregulasi internet sehingga mereka maju. Sedangkan Indonesia sedikit terlambat, pada 2000an baru mulai meregulasi internet.
Menurut pandangannya, Indonesia tidak ingin kehilangan kesempatan dua kali. “Jadi ingin mencoba meregulasi AI. Tidak seperti internet yang butuh waktu 5-10 tahun sampai diregulasi. Ini tantangan yang baik, sekaligus tantangan yang rumit juga. Sehingga banyak resistensi dari banyak stakeholder dari kedatangan Ai ini,” urainya.
Gerakan “Pause AI”
Lalu, Maulana menjelaskan terkait gerakan “Pause AI” yang secara eksplisit didukung Elon Musk. Gerakan tersebut untuk menghentikan pengembangan sistem AI yang lebih canggih dari GPT-4 sampai mengetahui bagaimana cara membuatnya aman.
Walaupun AI memberikan manfaat yang luar biasa, namun juga dapat menimbulkan bahaya atau risiko. Seperti mengikis demokrasi, mengganggu stabilitas perekonomian, serta dapat digunakan untuk menciptakan senjata siber yang kuat, virus komputer, peretasan, dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Maulana juga menerangkan beberapa negara yang sudah bersiap-siap dan memiliki inisiasi yang baik sebelum adanya ChatGPT. Contohnya, Kanada yang sudah memiliki Pan-Canadian Artificial Intelligence Strategy (2019). India memiliki National Strategy for Artificial Intelligence #AIFORALL: NITI Aayog (2018). Singapore memiliki National AI Strategy (2019). Finlandia memiliki Coordinated Plan on Artificial Intelligence (2018). Bahkan Uni Emirates Arab memiliki UAE Strategy for Artificial Intelligence di tahun 2017.
Maulana lantas menggarisbawahi Uni Emirat Arab (UAE) yang telah meluncurkan Uni Emirates Arab Vision 2030 sejak 2016. Visi tersebut mengeksplisitkan bagaimana UAE ingin menjadi salah satu negara terdepan di bidang AI, melalui tiga aktivitas, yaitu leadership, AI activity, dan foundation.
UAE ingin membangun reputasi yang baik sebagai tujuan AI. Sehingga UAE mencoba menarik dan melatih orang-orang yang memiliki keahlian di bidang AI untuk datang dan bekerja di UAE sebagai destinasi mereka.
Bahkan, sejak 2018, UAE sudah membentuk UAE Council for Artificial Intelligence and Blockchain. Dalam perencanaannya, UAE menyediakan program innovation funds senilai 2 juta AED atau setara 544 juta USD, dan menyusun strategi pengembangan AI Nasional 2031 yang inline dengan perencanaan nasional.
Melihat kondisi tersebut, hal yang menarik menurut Maulana adalah bagaimana negara-negara berkembang menyusun regulasi tentang AI. Khususnya, ke mana pemerintah Indonesia akan membawa AI.
Maulana lalu mengaitkannya dengan white paper AIA (2019). Di mana, Uni Eropa mencoba membuat kajian singkat selama satu tahun mengenai apakah perlu AI itu diregulasi atau tidak. Yang menarik dikatakannya, bahwa dari survey white paper tersebut, 42 persen berpendapat butuh peraturan baru. Tetapi ada juga beberapa pendapat yang khawatir adanya over regulation.
“Kita perlu memastikan apakah benar teknologi AI adalah teknologi baru yang spesial. Apakah perlu regulasi khusus atau tidak dibandingkan dengan teknologi-teknologi yang ada sebelumnya,” ujarnya.
“Karena ketika kita membuat regulasi AI di Indonesia, kita perlu mempertimbangkan apakah ada regulasi yang berhubungan dengan regulasi yang mirip. Apakah kita perlu melakukan regulasi-regulasi baru. Itu menjadi tantangan pertama bagaimana pemerintah Indonesia akan membawa AI,” jelasnya.
Kontribusi AI terhadap Ekonomi Global
Selanjutnya, Maulana membahas beberapa peluang atau potensi AI. AI diperkirakan memiliki kontribusi ekonomi global yang sangat besar dalam jangka menengah hingga panjang.
AI juga dianggap sebagai kekuatan revolusioner yang mampu meningkatkan produktivitas (menggantikan atau membantu tenaga kerja dan modal), meningkatkan konsumsi dan penyebaran inovasi, serta memberikan arus pendapatan baru dari perusahaan-perusahaan pengembang AI.
Mengkutip McKinsey, AI dapat menyumbang 1,2 persen tambahan terhadap pertumbuhan PDB per tahun, lebih besar dari kontribusi revolusi robotik tahun 1990-an (0,4 persen) dan teknologi informasi pada 2000-an (0,6 persen).
Laporan PwC (2017) memprediksi AI akan menyumbang $15,7 triliun ke ekonomi global pada 2030, melalui peningkatan produktivitas dan konsumsi.
Maulana lalu menjelaskan singkat mengenai model ekonomi baru yang muncul karena AI, seperti AI as a service (AIaaS), platform ekonomi otomatis, zero marginal cost economy, gig economy berbasis AI, dan ekonomi kreatif berbasis AI. Beberapa karakteristiknya yaitu data sebagai aset utama, otomatisasi proses ekonomi, ekonomi prediktif, personalisasi skala besar, dan kapitalisme algoritmik.
Namun yang menjadi persoalan yang sama bagi negara berkembang adalah belum bisa memanfaatkan AI secara ekonomi. Hal ini diungkapkannya karena adanya kesenjangan Infrastruktur dan keterampilan, keterbatasan akses terhadap teknologi dan investasi, risiko ketimpangan global, kebijakan publik, dan tata kelola yang lemah.
Lalu, peran negara berkembang dalam industri AI cenderung low-skill. Negara dan perusahaan dengan akses lebih besar ke data dan infrastruktur AI akan menikmati keuntungan lebih besar. Hal tersebut dapat memperlebar kesenjangan antara negara maju dan berkembang serta perusahaan besar dan UMKM.
Sementara itu, terkait dengan ancaman AI, mengkutip McKinsey Global Institute (2018) yang menyebut hingga 375 juta pekerja global mungkin perlu reskilling atau berpindah pekerjaan karena otomatisasi hingga 2030, seperti pekerjaan rutin/manual menurun. Sementara permintaan meningkat pada profesi teknologi (data scientist, AI engineer), human-centric roles(kesehatan, pendidikan, dan manajemen).
Selain itu, dampak umum yang terjadi lainnya adalah adanya transformasi gaya hidup dan perilaku, adanya gap pendidikan dan kesenjangan keterampilan, data bias, privasi dan pengawasan, marginal sovereignty, perubahan struktur tenaga kerja, serta risiko ketimpangan ekonomi.
“Teknologi AI ini mungkin dapat mengubah bentuk sistem pendidikan untuk dapat menyediakan supply SDM yang adaptif dengan AI. Sistem pendidikan yang tidak adaptif dapat pula menyebabkan banyak pengangguran,” terangnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini, yakni Ketua Tim Strategi dan Perencanaan Teknologi Pemerintah Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Hario Bismo Kuntarto, serta Head of Programmes UN Women Indonesia, Dwi Yuliawati. (rps/ed: tnt)


Leave a Reply